46 PNS Formasi 2024 Terima Petikan SK, Pemkot Tekankan Kedisiplinan

Penyerahan petikan SK PNS formasi 2024 oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya di aula Semergou, Rabu (21/5). -FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Sukarma Wijaya menyerahkan petikan surat keputusan (SK) kepada 46 pegawai negeri sipil (PNS) formasi tahun 2024. Acara berlangsung di aula Semergou, Rabu (21/5) sore.
’’Sebanyak 46 orang menerima SK pengangkatan sebagai PNS berdasarkan formasi tahun 2024. Rinciannya 4 orang dari golongan II dan 42 orang dari golongan III. Tidak ada formasi disabilitas dalam penyerahan kali ini," ujar Sukarma.
Dalam sambutannya, Sukarma menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai prinsip utama bagi setiap ASN.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Dampak Positif ke PAD Bandarlampung
"Sebagai ASN, kedisiplinan adalah kitab utama. Sejak awal diangkat sebagai abdi negara, hal pertama yang harus dipahami adalah undang-undang serta aturan tentang kepegawaian. Di dalamnya sudah lengkap mengatur tata tertib, disiplin, hingga etika," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN baru wajib memahami peraturan kepegawaian sebelum melaksanakan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setelah memahami undang-undang kepegawaian, barulah mereka bekerja berdasarkan aturan internal di OPD tempat mereka bertugas. Termasuk memahami Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perwali, hingga Perda yang relevan dengan bidang mereka," ungkapnya.
Ia berharap para PNS baru ini bisa menjadi ASN yang profesional, andal, dan dapat diandalkan dalam menjalankan tugasnya
Sebelumnya, Proses penerbitan surat keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2024 masih dalam tahap verifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi 100 persen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga Jumat (2/5), masih ada tujuh berkas CPNS dan PPPK yang perlu diverifikasi ulang oleh BKN.
“Terkait penyerahan SK CPNS dan PPPK, kami masih menunggu hasil verifikasi 100 persen dari BKN,” kata Meiry pada Minggu, 4 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa kendala verifikasi ulang biasanya berkaitan dengan dokumen yang tidak terbaca jelas saat diunggah. “Bisa jadi dokumen yang terunggah kurang jelas. BKN akan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi ke kami, kemudian kami lakukan verifikasi ulang,” terangnya.
Jika seluruh dokumen telah diverifikasi oleh BKN, maka Pemprov Lampung akan segera membagikan SK kepada CPNS dan PPPK. "Kalau sudah selesai, langsung kita bagikan. Sesuai ketentuan pusat, SK CPNS ditargetkan keluar pada Juni, dan PPPK pada Oktober," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada peserta yang mengundurkan diri, Meiry menegaskan hingga saat ini belum ada CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Lampung yang mengajukan pengunduran diri. “Sampai sekarang belum ada yang mengundurkan diri karena SK belum diterima, jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.