Program Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Dampak Positif ke PAD Bandarlampung

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bandarlampung Desti Mega Putri. -FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung secara signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung Desti Mega Putri mengatakan program ini berdampak positif pada sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut Desti, meski kewenangan atas PKB dan BBNKB berada di tingkat provinsi, Kota Bandar Lampung tetap mendapatkan bagi hasil atau opsen dari pajak tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bandarlampung Awasi Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
"Ini adalah program dari Pemprov Lampung, dan kami mendukung penuh dengan melakukan pendataan, penagihan, serta penelusuran terhadap wajib pajak," ujar Desti, Kamis (22/5/2025).
Ia menyebutkan, target penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB tahun ini dipatok sebesar Rp150 miliar, yang merupakan komponen penting dalam mencapai target PAD Kota Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp1,083 triliun.
Desti juga menambahkan bahwa potensi pendapatan dari program pemutihan ini cukup signifikan. "Setidaknya sekitar 30 persen dari target sektor pajak bisa disumbangkan melalui program ini," jelasnya.
Sebagai informasi, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,925 triliun. Dari jumlah tersebut, dana transfer mencapai Rp1,815 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,838 triliun.
Diharapkan, program pemutihan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.
"Semoga program ini mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan membantu tercapainya target PAD untuk mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung," pungkas Desti.
Sebelumnya, Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan 5 Januari 2025. Termasuk Provinsi Lampung.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dengan adanya opsen pajak dari nilai pokok PKB dan BBNKB ada tambahan 66 persen.
Untuk meringankan penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: G/876/VI.03/HK/2024.