Bobol Ruko Demi Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian ruko di Telukbetung Selatan diamankan polisi usai menjual barang curian untuk membeli miras. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan MRP (28), warga Telukbetung Selatan, yang diduga membobol sebuah ruko di wilayah tersebut. Satu pelaku lainnya berinisial ERK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan aksi pencurian terjadi di Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Gedungpakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Minggu (11/5) dini hari,.

“Pelaku merusak gembok ruko dengan tang yang telah mereka siapkan sebelumnya. MRP bertugas merusak gembok dan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan ERK masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang,” jelas Kombes Alfret.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box untuk Genjot PAD

Barang yang dicuri antara lain 60 bungkus rokok berbagai merek dan 82 buah sarung jempol untuk keperluan gaming di ponsel.

Setelah beraksi, barang hasil curian disimpan di rumah MRP dan kemudian dijual dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp300 ribu.

“Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras jenis tuak,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. 

Sebelumnya, Hunting menggunakan linggis, sindikat pencuri ruko kosong diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan. Dia adalah TG (35), seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumiwaras, pada Kamis, 14 November 2024.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan TG ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Platis, Pesawahan, pada Selasa (10/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi peran TG dalam pencurian bersama rekannya yang masih buron, SP.

“Kami menangkap TG setelah melakukan penyelidikan intensif. TG dan SP memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu ruko dengan linggis untuk masuk dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya,” ujar Kompol Enrico.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang-barang hasil curian yang dibawa kabur oleh kedua pelaku. Barang tersebut antara lain satu unit AC indoor, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tambah Kompol Enrico.

Tag
Share