Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box untuk Genjot PAD

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat membuka sosialisasi peraturan pajak daerah di aula Semergou, Rabu (21/5).-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menambah jumlah tapping box guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan hal ini saat membuka sosialisasi peraturan pajak daerah dan retribusi daerah di aula Semergou, Rabu (21/5).
Menurut Eva, pengadaan perangkat pencatat transaksi usaha ini dilakukan bekerja sama dengan Bank Lampung. Rencananya, pemkot menambah sekitar 1.000 tapping box, yang akan dipasang di berbagai tempat usaha pada Juli 2025.
’’Alhamdulillah, pelaku usaha di Bandarlampung terus meningkat. Untuk mendukung itu dan memperkuat PAD, kita tambah 1.000 tapping box,” ujar Eva.
BACA JUGA:Calo Diduga Kuasai Kursi Kereta Api Tanjungkarang
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak karena menjadi sumber utama pembangunan daerah.
“Kalau semua pihak bisa bekerja sama, InsyaAllah pembangunan akan lebih pesat dan masyarakat makin sejahtera,” katanya.
Eva juga menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi pencatatan transaksi usaha melalui tapping box. Ia memperingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja melepas perangkat tersebut.
“Ada sanksi, nanti Kejaksaan akan turun tangan,” ujarnya.
Meski enggan menyebutkan angka pasti, Eva menyebut PAD Kota Bandar Lampung menjadi yang terbesar di antara kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Ya Alhamdulillah, banyak pokoknya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengungkapkan bahwa PAD saat ini telah mencapai 30% dari target Rp1,83 triliun.
“Kontribusi terbesar berasal dari sektor restoran, dengan angka sekitar 30% dari total PAD yang terkumpul,” jelas Desti.
Ia menambahkan bahwa Bank Lampung telah memesan 300 tapping box tambahan, melengkapi 700 unit yang sudah terpasang sebelumnya. Seluruhnya akan terpasang mulai Juli mendatang, lengkap dengan daftar wajib pajak.
“Karena berdasarkan UU, pajak ini sifatnya memaksa, jadi tidak ada alasan untuk tidak bayar,” tegasnya.
Sebagai informasi, beberapa jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).