Bobol Ruko Demi Beli Miras, Warga Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian ruko di Telukbetung Selatan diamankan polisi usai menjual barang curian untuk membeli miras. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa mereka sengaja mencari rumah atau ruko kosong yang tidak dihuni sebagai target pencurian.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” jelasnya.
Kompol Enrico juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Selain mengamankan TG, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk besi potongan dan satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu ruko.
Akibat perbuatannya, TG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya Polsek Kemiling, Bandarlampung, menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong. Yakni RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung. Kedua tersangka menggasak barang dari rumah kosong di Jalan Z.A. Pagar Alam senilai Rp68 juta.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo menjelaskan kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini sudah ditahan. ’’Kedua tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11) malam. Kini sudah ditahan.” katanya.
Sutomo menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (4/11) pukul 19.00 WIB. ’’Kedua tersangka memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah. Tersangka RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong. Sedangkan tersangka MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan,’’ ujarnya.
Barang curian, kata Sutomo, mereka jual secara online seharga Rp7 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan kedua tersangka, kata Sutomo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegasnya.
Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat agar lebih waspada meninggalkan rumah. “Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta matikan aliran listrik yang tidak diperlukan,” imbaunya.
Umi juga menyarankan warga memanfaatkan tetangga atau kerabat untuk membantu memantau rumah saat ditinggal. ’’Jika memungkinkan, pasang CCTV atau lampu sensor gerak untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tambahnya.
Selain itu, Umi menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat. “Kehadiran masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya. (sas/c1/abd)