Tiga WNI Ditahan di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Beri Pendampingan

KJRI Jeddah mendampingi tiga WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi karena dugaan haji nonprosedural, Selasa (13/5). -FOTO DISWAY -

MAKKAH – Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 13 Mei 2025.
Mereka diduga terlibat dalam praktik haji ilegal atau nonprosedural. Meski membantah, kasus ini masih dalam penyelidikan otoritas setempat.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah ditemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas haji ilegal, seperti kuitansi, gelang jAmaah, dan uang tunai sebesar SAR38.000. Ketiganya mengklaim barang tersebut bukan untuk promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Dalam keterangannya kepada Kepolisian Makkah, IB, AM, dan AAS menjelaskan bahwa kuitansi merupakan dokumen lama dari musim umrah sebelumnya. Gelang yang ditemukan disebut sebagai perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu, sementara uang tunai yang disita merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk perjalanan umrah.
Barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen administratif juga dijelaskan sebagai barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibereskan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan bahwa tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih berupa dugaan awal. “Penyidik masih terus menelaah bukti tambahan untuk menentukan kelanjutan proses hukum,” ujarnya.
KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kepada ketiganya dan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga serta otoritas Arab Saudi. Yusron menekankan pentingnya menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.
Selain itu, KJRI mengimbau seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur tidak resmi.
’’Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron. (disway/c1/abd)

Tag
Share