Pemprov Lampung Akan Buat Pergub terkait Ojol

Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo dan Kepala Diskominfotik Achmad Saefulloh bersama beberapa organisasi ojol.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
"Jika potongan terlalu besar, maka total tarif yang dibebankan ke penumpang akan semakin tinggi. Ini bukan hanya merugikan driver, tapi juga penumpang," ujar Syufriadi saat ditemui di Kantor Diskominfotik Lampung, Selasa 20 Mei 2025.
Lanjut Syufriadi, selain potongan dalam bentuk persentase, GoCar dan GrabCar juga disebut memungut biaya jasa aplikasi tambahan.
Potong tersebut sebesar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per perjalanan, yang semakin mengurangi pendapatan bersih driver.
Oleh karena itu, para driver mendesak pemerintah dan aplikator untuk menegakkan tarif bersih minimum bagi seluruh layanan, termasuk produk turunan.
"Potongan aplikator harus dibatasi maksimal 10 persen agar tarif tetap wajar dan tidak memberatkan penumpang maupun driver," ucapnya.
Selain itu, para driver juga meminta transparansi penuh terkait semua bentuk potongan dan biaya aplikasi.
Para organisasi ojol ini juga menolak praktik promosi dan layanan hemat yang menyebabkan tarif berada di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Sementara, Kepal Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan dari pertemuan ini pihaknya telah mempertimbangkan usulan dari para driver untuk menurunkan potongan jasa aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
Kata Bambang, Pemprov Lampung akan menindaklanjuti selama dua minggu ke depan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Hasil dari proses tersebut, disampaikan Bambang, menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Lampung.
’’Kita akan pelajari dan kumpulkan semua data. Harapannya, dalam dua minggu ke depan kita bisa rapat kembali dan menyerahkannya ke Bapak Gubernur," ujarnya.
Lanjut Bambang, Pemprov Lampung juga membuka kemungkinan untuk mengadopsi kebijakan serupa yang sudah diterapkan di beberapa provinsi lain. Kebijakan tersebut berupa penerbitan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tarif jasa aplikasi online.
Di tempat yang sama, menanggapi audiensi ini, Kepala Diskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengaku siap membantu para pengguna maupun driver ojek online jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator.
’’Apabila dalam aplikasi ada pelanggaran, maka kita bisa membuat laporan kepada Kementerian Komdigi bagaimana cara meng-cut-nya," ujar Saefulloh.
’’Contoh dalam aplikasi itu ada pinjolnya dan ini kalau tidak sah baru ini dilaporkan kepada kementerian," sambungnya. (pip/c1/yud)