BNNP Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh

MUSNAHKAN: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan di kompleks kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5), sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Norman Widjajadi menjelaskan bahwa sabu seberat 14,9 kilogram tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap jaringan narkotika asal Aceh yang berhasil diungkap pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 09.50 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Palembang–Bakauheni Km 240, tepatnya di exit gardu Tol Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

’’Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14.952,80 gram sabu. Barang ini hendak diedarkan di wilayah Sumatera dan kemungkinan besar sampai ke Pulau Jawa," ujar Brigjen Norman.

Menurutnya, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Lampung, Bea Cukai Kanwil Sumbagbar, serta Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung. 

BACA JUGA:Kejari Lamteng Tangkap DPO Korupsi Pengawasan Pilpres

Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HM (42) dan MU (49) yang berperan sebagai kurir asal Aceh, serta H (29), seorang bandar yang berperan sebagai penerima barang di wilayah Mesuji.

Tak hanya itu, aparat juga mengantongi identitas seorang pengendali jaringan berinisial B yang saat ini berada di Malaysia dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

’’Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengejar pengendali ini, termasuk kemungkinan kerja sama lintas negara,” kata Norman.

Dari hasil pemusnahan ini, BNNP memperkirakan 250.000 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Brigjen Norman menegaskan pemusnahan ini bukan hanya bentuk prosedur hukum, tetapi juga pernyataan tegas negara dalam melawan sindikat narkoba. 

Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencakup pemiskinan mereka melalui perampasan aset.

’’Selain proses hukum, kami juga akan menyita aset-aset tersangka baik bergerak maupun tidak bergerak sebagai bagian dari upaya pemiskinan bandar narkoba,” ujarnya.

Tag
Share