BNNP Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh

MUSNAHKAN: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram.-FOTO IST -

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yaitu HM, MU, dan H dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka H juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share