Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Polresta Bandarlampung mengungkap aksi curanmor oleh dua residivis asal Tanggamus yang kembali beraksi untuk melunasi utang. -FOTO DOK. POLRESTA BALAM -

Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak meninggalkan penginapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sabri merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Way Hui pada 2024. Ia mengaku mempelajari teknik membobol motor saat menjalani hukuman di dalam lapas bersama rekannya yang kini menjadi DPO.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 serta beberapa kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, Sabri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share