Soal Keringanan Pengambilan Ijazah, Pikirkan Sekolah Swasta!

Pemerhati pendidikan Gino Vanollie, S.Pd.--FOTO ANGGI RHAISA
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mencari solusi pengambilan ijazah SMA/SMK negeri dan swasta. Salah satunya adanya kebijakan keringanan pengambilan ijazah di sekolah swasta.
Pemerhati pendidikan Gino Vanollie, S.Pd. mengapresiasi Pemprov Lampung mencari solusi pengembalian ijazah. "Yang awalnya ada 22.000-an ijazah SMA/SMK belum diambil, tinggal 8.000-an ijazah belum diambil. Artinya, upaya ini cukup berhasil. Artinya, 14.000-an ijazah sudah diberikan. Sisanya ini mungkin ada persoalan yang tidak serta-merta ijazah diberikan begitu saja kepada pemilik ijazah," katanya saat ditemui di aula Auditorium Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Kamis (15/5).
Hal ini, kata Gino, tentunya butuh keterlibatan para pihak, terutama Pemprov Lampung melalui Disdikbud provinsi dan kabupaten/kota. "Karena kewenangan SD/SMP ada di kabupaten/kota dan kewenangan SMA/SMK kan ada di provinsi," jelasnya.
Namun dari data lapangan, kata Gino, persoalan ijazah ini kan bukan semata persoalan kenapa ijazah belum diambil atau tidak di lapangan. ’’Tapi, juga ada anak yang saat diadakan ujian sekolah, ada anak yang nilai belum memenuhi standar. Namun, begitu selesai anak sudah tidak terhubung lagi dengan pihak sekolah. Atau ada anak yang belum mengikuti 1-2 mata pelajaran dan alasan tertentu lainnya. Sehingga kadang sekolah juga bingung bagaimana memberikan kalau nilainya kosong atau tidak sesuai standar," ujarnya.
Alasan lainnya, kata Gino, faktor biaya. ’’Sebagaimana kita ketahui bahwa sekolah swasta sumber biaya adalah sumbangan dari wali murid, baik dalam bentuk SPP, komite, dan lainnya. Nah, kebijakan adanya ujian sekolah tanpa kendala biaya, anak-anak bisa mengikuti ujian," ungkapnya.
Persoalannya, sambung Gino, ada beberapa anak-anak yang belum membayar yang menjadi sumber dana dari pihak swasta tapi ijazah tetap kita berikan. "Tentu ini kan menolong siswanya, tapi di satu sisi pihak sekolah juga susah. Bagaimana pengelolaan sekolahnya, bayar honor gurunya, dan lainnya," ucapnya.
Gino juga menilai rencana usulan skema pengembalian ijazah di pihak SMA/SMK yang digulirkan apalagi menggratiskan atau memberikan keringanan tertentu itu baik. ’’Namun, di saat sekolah diminta keringanan atau diskon, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada sekolah swasta yang diminta meringankan biaya pengambilan ijazah sesuai dengan sekolah. Misalnya, per ijazah dibantu insentif untuk sekolah swasta oleh pemerintah. Bisa dari pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. Toh walaupun SMA/SMK dikelola Disdikbud Lampung, tapi kan warganya kabupaten/kota. Ini sama-sama dipikul dan tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
Gino menyampaikan, akan menjadi problem memang bagi sekolah swasta yang memberikan ijazah cuma-cuma. "Padahal yang bersangkutan bisa saja ada beban belum terbayarkan," katanya.