Tergiur Perhiasan, Pria di Bandar Lampung Aniaya Teman Wanita dan Rampas Barang Berharga

Pelaku perampokan yang juga teman semasa sekolah korban diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG-
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta, yang mengenaskan uang tersebut bukan milik korban. Akibatnya korban pun harus terjerat hutang dipinjaman online.
"Korban juga harus terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku," ujar AKP Riyadi.
Modus korban kata AKP Riyadi, dengan mengiming-imingii korbannya uang dan perhiasan. Hal itu dilakukan yntuk menarik minat calon mangsanya menjadi nasabah koperasi.
Dalam menjalankan aksinya WI menyuruh korban menabung di PNM Mekar padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.
Karena tergiur janji manis, korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang.
Pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.
Tapi sampai waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan, dan setiap kali korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.
Bahkan diperkirakan korban lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” jelas AKP Riyadi.
Saat pemeriksaan, WI mengakui semua perbuatannya. Dimana uang yang diraup dari para korbannya untuk membayar utang serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (sas/abd)