Modus Lowongan Kerja, Pencaker di Tangerang Tertipu Ratusan Juta untuk Masuk PT Nikomas Gemilang

Salah satu korban penipuan lowongan kerja di Tangerang saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (9/5).-FOTO DISWAY -

TANGERANG – Sejumlah pencari kerja (pencaker) di Tangerang menjadi korban penipuan bermodus lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang. Penipuan ini dilakukan oleh dua tersangka berinisial AS (34) dan LA (27), yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang jutaan rupiah.
Salah satu korban, Noviyanti, menjelaskan bahwa ia mengenal para pelaku melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan, salah satu tersangka mengaku sebagai orang dalam PT Nikomas dan bisa membantu meloloskan pelamar kerja.
“Dia bilang bisa masukkan saya ke PT Nikomas, mengaku sebagai orang kepercayaan perusahaan,” kata Noviyanti kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Noviyanti yang tertarik kemudian diminta membayar biaya administrasi senilai Rp23-27 juta per orang. Ia lalu mengajak sembilan orang lainnya yang juga ingin bekerja di perusahaan tersebut. Total uang yang dikumpulkan korban dan diserahkan ke pelaku mencapai Rp229 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama Oky Candra Frayuda.
Pertemuan antara korban dan pelaku dilakukan di sebuah klinik di wilayah Kabupaten Tangerang. Beberapa hari kemudian, pelaku memberikan surat panggilan kerja dan kartu pegawai kepada para korban.
Namun, saat para pencaker mendatangi PT Nikomas Gemilang untuk menjalani tes kerja, pihak perusahaan menyatakan bahwa surat dan kartu pegawai tersebut palsu.
“Sampai lima kali ganti ID card, semua palsu. Mereka dijanjikan terus, tapi akhirnya ditelantarkan. Sampai ada yang tidur di pinggir jalan,” ucap Noviyanti.
Ia mengaku para korban mengumpulkan uang dengan susah payah—bahkan ada yang menggadaikan sawah, menjual motor, hingga meminjam ke rentenir.
Noviyanti pun meminta perhatian dari Gubernur Banten Andra Soni dan pihak PT Nikomas Gemilang untuk menindak tegas kasus ini.
“Pak Gubernur, tolong bantu rakyat kecil seperti kami. Kami korban penipuan. Uang itu dari hasil jual sawah, motor, sampai pinjaman. Saya ingin pelaku benar-benar diberantas,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang. Mereka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (disway/c1/abd)


---


Tag
Share