Pansus Ancam Tutup Pabrik Bandel

-ILUSTRASI/EDWIN RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Polemik tata niaga singkong di Provinsi Lampung kembali mencuat setelah 27 perusahaan pengolahan singkong memutuskan menghentikan operasionalnya selama tiga hari.
Penutupan sementara itu dilakukan menyusul adanya instruksi dari Gubernur Lampung terkait penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, yang ditandatangani pada Senin (5/5).
Menanggapi langkah perusahaan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyampaikan sikap tegas.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh terhadap kebijakan gubernur. Sanksi yang dimaksud termasuk kemungkinan penutupan paksa pabrik.
’’Perusahaan-perusahaan itu meminta waktu tiga hari untuk menyikapi instruksi gubernur. Tetapi kami tegaskan, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi. Kami tidak segan untuk menutup pabrik-pabrik yang bandel,” ujar Mikdar saat ditemui usai rapat bersama stakeholder terkait.
BACA JUGA:Keluarga Serahkan Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Terkait Laporan Egi Sujana
Lebih lanjut, Mikdar menjelaskan bahwa langkah tegas ini akan melibatkan Polda Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Menurutnya, keterlibatan aparat sangat penting agar perusahaan-perusahaan tidak semena-mena dan mulai memerhatikan kesejahteraan petani.
Selain menuntut kepatuhan terhadap instruksi harga, sejumlah perusahaan juga meminta pemerintah memperjelas standar kualitas singkong yang diterima.
Mereka berharap diberi kewenangan untuk menolak bahan baku singkong yang tidak layak, seperti singkong yang masih terlalu muda, busuk, atau kotor akibat tercampur tanah dan bonggol.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Perjuangkan Beasiswa Palestina
“Ini permintaan yang wajar. Kalau singkong tidak sesuai standar, ya jangan dipaksakan untuk diterima. Kita juga harus penuhi harapan dari perusahaan, tapi tetap berpijak pada kesejahteraan petani. Sekarang harga sudah bagus, tinggal bagaimana teknis di lapangan bisa diselaraskan,” kata Mikdar.
Mikdar juga mendorong agar isu tata niaga singkong ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat provinsi. Ia berharap anggota DPR RI dan DPD RI asal Lampung turut memperjuangkan agar harga singkong yang layak dapat diterapkan secara nasional.
Menurutnya, jika kebijakan ini bisa diadopsi secara nasional, maka perusahaan tidak punya celah lagi untuk bermain harga, dan kesejahteraan petani pun bisa lebih terjamin.