SPMB Inklusif Berkeadilan

Foto ILUSTRASI SPMB Inklusif Berkeadilan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway---
Transparansi dalam hal daya tampung itu penting agar tidak terjadi praktik tambahan murid baru di luar waktu SPMB. Bagi calon murid baru yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah dapat mendistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi terdekat.
Pemerintah juga diminta untuk memberikan bantuan kepada calon murid baru yang didistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi tersebut. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Pemberian bantuan untuk calon murid baru salah satunya dapat bersumber dari pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari afirmasi pemerintah kepada sekolah swasta. Dalam sistem PPDB selama ini, banyak sekolah swasta yang tidak memperoleh murid baru sehingga terancam tutup.
Hal itu terjadi karena sekolah negeri seakan berlomba untuk menerima murid baru dengan tanpa memperhitungkan daya tampungnya. Dalam situasi itulah, pemerintah daerah penting hadir. Sebab, sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mendikdasmen juga menekankan agar SPMB terbaru diimplementasikan secara fleksibel. Karena itulah, dikenalkan pendekatan rayonisasi dalam penerimaan calon murid baru. Pendekatan rayonisasi itu memungkinkan pemerintah daerah mengimplementasikan SPMB secara fleksibel dan tidak terlalu kaku memahami batas-batas teritorial administrasi pemerintahan.
Apalagi, jika di daerah tertentu belum ada sekolah dengan fasilitas memadai. Pendekatan rayonisasi tersebut sangat penting bagi calon murid yang berdomisili di daerah perbatasan antarprovinsi, kabupaten, atau kota.
PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
Peraturan SMPB itu sekaligus menjadi strategi jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan secara lebih merata. Pemerintah ingin mengambil langkah yang terintegrasi dengan meningkatkan mutu guru, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana.
Melalui SPMB, dimungkinkan terjadi mutasi guru dan tenaga kependidikan dari satu sekolah ke sekolah lain. Mutasi dilakukan terutama untuk guru dan tenaga kependidikan dengan kapasitas memadai agar terjadi penyebaran ”virus” keunggulan.
Harus diakui, kontroversi kebijakan penerimaan murid baru selama ini muncul karena semua pihak terlalu lama menikmati zona nyaman (comfort zone). Sekolah-sekolah yang selama ini dipersepsi favorit juga memperoleh banyak keuntungan sosial dan ekonomi dari kondisi itu.
Padahal, belum tentu sekolah-sekolah favorit tersebut menjadi unggulan karena memiliki kinerja terbaik (best process). Boleh jadi sekolah-sekolah favorit itu menjadi unggulan karena anak-anak yang diterima memang pilihan (best input).
Pada konteks itulah, semua pihak penting memahami bahwa sistem PPDB yang kini disempurnakan menjadi SPMB merupakan strategi pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan secara menyeluruh. Target jangka panjangnya adalah terjadi pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Karena itulah, ikhtiar untuk memperbaiki sistem penerimaan murid baru terus dilakukan. Tujuannya adalah menghadirkan SPMB yang lebih inklusif dan berkeadilan. (*)