SPMB Inklusif Berkeadilan

Foto ILUSTRASI SPMB Inklusif Berkeadilan. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway---
Kedua, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi sekaligus menunjukkan pemihakan terhadap calon murid yang berkebutuhan khusus. Dengan demikian, pada masa mendatang, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang menolak calon murid berkebutuhan khusus.
Tugas pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing adalah menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan satuan pendidikan agar mampu menerima murid dengan kondisi apa pun.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan guru di sekolah untuk melayani dengan sepenuh hati anak-anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik. Jalur prestasi itu memberikan kuota yang cukup besar untuk murid yang bertalenta hebat sesuai minat dan bakatnya.
Yang baru dari Permendikdasmen 3/2025 adalah apresiasi terhadap pengalaman calon murid dalam kepengurusan organisasi kesiswaan, Pramuka, atau kepanduan sebagai pertimbangan penerimaan murid baru.
Keempat, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi itu memberikan peluang bagi anak dari pegawai pemerintah atau swasta yang mengalami perpindahan tugas sehingga dapat sekolah sesuai penempatan tugas orang tua.
INKLUSIF BERKEADILAN
Ketika taklimat Permendikdasmen 3/2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sistem SPMB itu diharapkan lebih inklusif dan berkeadilan.
Kata inklusif bermakna terbuka menerima calon murid baru apa pun latar belakang sosial ekonominya. Calon murid baru berkebutuhan khusus pun harus diterima dan dilayani dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, kata ”berkeadilan” bermakna bahwa persentase empat jalur penerimaan calon murid baru diatur lebih proporsional. Penerimaan murid baru tidak sekadar berdasar kedekatan jarak tempat tinggal orang tua dengan sekolah.
Untuk itulah, persentase jalur zonasi dalam sistem yang lama dikurangi dan dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi.
Distribusi jalur penerimaan murid baru yang lebih berkeadilan itu diharapkan meminimalkan gelombang protes yang terjadi di sejumlah daerah. Banyak orang tua yang memprotes sistem zonasi karena buah hatinya yang memiliki nilai tinggi tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
Hal itu disebabkan jarak rumahnya jauh dari sekolah. Sebaliknya, siswa yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah diterima meski memiliki nilai lebih rendah.
Makna SPMB berkeadilan juga ditunjukkan melalui keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta. Dalam Permendikdasmen 3/2025 ditegaskan bahwa sekolah negeri harus mengumumkan ke publik daya tampung yang dimiliki.