RAHMAT MIRZANI

Setelah Viral di Medsos, Oknum Polisi Ganti Velg Mobil Curian

SIDANG PERDANA: Oknum polisi yang terlibat pencurian mobil menjalani sidang perdana, Rabu (13/12).-FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Berawal dari menagih utang, Bripda Candra Setiawan (25), oknum polisi di Lampung, diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil bersama oknum polisi lainnya bernama Bripda Fajar Wicaksono. 

Kedua oknum polisi itu terlibat pencurian satu unit mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung pada 20 Agustus lalu.

Bripda Candra menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/12) sore. Sementara rekannya Fajar Wicaksono lebih dahulu menjalani sidang pada Selasa (12/12). 

Dalam sidang beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menjelaskan awal mula Candra ikut terlibat dalam aksi pencurian. Jaksa mengatakan awalnya pada 20 Agustus 2023, Candra datang ke kosan Fajar dengan niat untuk menagih utang sebesar Rp100 juta. 

BACA JUGA:Serahkan Kursi Roda untuk Disabilitas, Begini Pesan Bunda Eva

Candra datang menagih utang kepada Fajar. Namun, Fajar mengatakan belum bisa membayar utangnya karena belum ada uang. Jaksa melanjutkan, saat itu Candra terus memaksa Fajar untuk segera membayar utangnya.

“Fajar menyampaikan kepada terdakwa, ‘Can,  kalau sekarang belum ada uangnya, bingung saya’. Kemudian dijawab oleh terdakwa ‘Ya kamu janji lama mau bayar tapi nggak pernah ditepatin’,” ucap jaksa yang membacakan surat dakwaan. 

Karena belum bisa membayar utangnya, Fajar lantas mengajak Candra untuk mencuri mobil di parkiran MBK.  Mobil milik korban itu, kata jaksa, sudah dipasang GPS dan hendak menuju MBK.

Saat itu Fajar berjanji bila mobilnya bisa dicuri, maka akan diserahkan kepada Candra untuk memotong utangnya menjadi Rp50 juta.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Uang Makan Operasi Prajurit TNI Naik

Saat itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Fajar mengenai asal usul mobil tersebut milik siapa. Fajar lalu menjawab jika mobil tersebut mobil surat sebelah.

“Fajar mengatakan ‘ada, mobil surat sebelah, tenang aja mobilnya aman ini’,” beber jaksa. Kemudian setelah itu, terdakwa lalu mau menerima ajakan Fajar untuk mengambil mobil tersebut. 

Setelah kesepakatan itu, jaksa menerangkan, keduanya lalu berangkat ke Mal Boemi Kedaton dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Calya.  

Di parkiran MBK itulah, terdakwa bersama Fajar lalu mencari mobil Honda Brio yang sudah terpasang GPS, hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan dan Fajar kemudian melakukan aksinya mengambil mobil tersebut dengan kunci duplikat dan membawanya keluar dari parkiran MBK. 

Tag
Share