Bupati Indramayu Lucky Hakim Mulai Magang di Kemendagri Usai Langgar Aturan Cuti Lebaran

Bupati Indramayu Lucky Hakim memulai magang di Kemendagri sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran aturan cuti. -FOTO IST -
Usai Langgar Aturan Cuti Lebaran
JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim memulai hari pertama magangnya di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (6/5). Magang ini merupakan bentuk sanksi atas tindakannya bepergian ke luar negeri tanpa izin saat masa mudik Lebaran lalu.
Lucky tiba di kantor Kemendagri pada pukul 07.30 dan diterima langsung oleh menteri dalam negeri pada pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Mendagri memberikan arahan terkait pelaksanaan magang yang akan berlangsung selama tiga bulan.
Pada tahap awal, Lucky ditempatkan di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil). Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Lucky akan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan yang meliputi kerja sama antar daerah, pelayanan publik, urusan perbatasan, ketertiban umum, Satpol PP, penanggulangan bencana, hingga manajemen perkotaan.
Selain mendapatkan materi pembinaan, Lucky juga akan terlibat langsung dalam aktivitas keseharian Ditjen Bina Adwil, termasuk berinteraksi dengan kepala daerah yang datang berkunjung. “Waktu yang ada di Ditjen Bina Adwil ini kami harapkan benar-benar dimanfaatkan oleh Bupati Indramayu untuk belajar,” ujar Safrizal.
Safrizal menambahkan bahwa proses pembinaan tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung, termasuk tugas lapangan yang harus diselesaikan dan dilaporkan. “Tujuannya agar pembelajaran ini membawa manfaat nyata bagi pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Lucky menyatakan akan mengikuti magang setiap hari Selasa selama tiga bulan ke depan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil pelajaran dari proses ini demi kemajuan dirinya dan Kabupaten Indramayu.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran juga bagi kepala daerah lainnya agar tidak melanggar aturan,” ucap Lucky.
Ia juga mengungkapkan bahwa Mendagri menekankan pentingnya tanggung jawab kepala daerah, yang tidak mengenal hari libur, termasuk saat Lebaran dan Tahun Baru. “Itu yang sekarang saya tanamkan dalam benak saya,” ujar Lucky.
Menurutnya, Mendagri mengingatkan bahwa kepala daerah adalah pemimpin pilihan rakyat yang harus siap bekerja penuh waktu demi kepentingan masyarakat. “Karena kami dipilih, maka tanggung jawabnya besar. Negara membiayai dan memfasilitasi kami untuk bekerja, bukan liburan,” pungkasnya. Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah ketahuan berlibur ke Jepang saat momen Idul Fitri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin seorang kepala daerah. Akibatnya, Lucky berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan hal ini melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Senin (7/4/2025).
“Kalau sampai melanggar, sanksinya cukup berat. Pejabat bisa dikenai pemberhentian sementara selama tiga bulan sebelum kembali menjalankan tugas,” ujar Dedi.
Ia pun mengimbau agar seluruh pejabat publik mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Itulah ketentuannya. Maka dari itu, mari kita saling menjaga dan taat aturan demi ketertiban bersama,” lanjutnya.
Liburan ke luar negeri tanpa izin, terlebih saat momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri, dianggap sebagai pelanggaran serius. Pejabat publik diwajibkan menyampaikan pemberitahuan dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait sebelum meninggalkan wilayah tugasnya.
Kritik terhadap tindakan Lucky datang dari berbagai pihak, termasuk Dedi Mulyadi sendiri, yang menyesalkan sikap tidak disiplin sang bupati.
“Liburan adalah hak semua orang. Tapi saat menjabat sebagai pemimpin daerah, ada aturan yang harus ditaati. Apalagi di momen seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran pemimpinnya,” ujar Dedi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Lucky Hakim dikabarkan telah menghubungi Dedi Mulyadi secara langsung melalui sambungan telepon untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Pak Lucky Hakim sudah menelepon saya tadi malam,” ungkap Dedi dalam unggahannya. “Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak lebih dulu mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.”
Lucky mengaku bahwa kepergiannya ke luar negeri dipicu oleh permintaan anak-anaknya yang ingin berlibur. Ia pun mengakui kesalahan dan berjanji akan lebih profesional ke depannya.
“Untuk kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, wajib mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri jika ingin bepergian ke luar negeri,” tegas Dedi. “Izin itu pun harus disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat.”
- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
“Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.
Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya.
“Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.
Lucky Hakim berharap dapat memberikan pemahaman lebih mengenai niatnya yang sebenarnya, meskipun tindakan yang dilakukan tetap salah.
“Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban,” katanya.
“Karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf,” lanjutnya.
Terpisah, dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (jpc/c1/abd)