Ada Bukti Transfer di Balik Tragedi Waykanan

SENPI LARAS PANJANG: Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM. Kurinci dan Oditur Militer Letkol Chk. Zarkasi, S.H. memperlihatkan barang bukti senpi laras panjang yang digunakan tersangka Kopda Basarsyah untuk menembak mati 3 anggota polisi di Lampu-FOTO KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
Kegiatan hari ini juga menandai tanggung jawab penyidikan Denpom II/3 Lampung telah dilaksanakan hingga tuntas. "Selanjutnya menjadi kewenangan pihak Oditurat Militer I-05 Palembang, untuk menganalisa dan memproses, selanjutnya membawa perkara ini ke persidangan militer," ujarnya.
Haru juga mengapresi media, atas peran aktifnya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang. “Kami juga terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif, demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan militer,” ucap Haru, kelahiran Sleman, DI Yogyakarta.
“Semoga proses hukum ini dapat berjalan adil, transparan dan memberi rasa keadilan kepada semua pihak,” ucap Haru, perwira menengah (pamen) TNI yang smart, pernah menempuh pendidikan di Amerika Serikat dan Filipina.
Untuk berkas perkara tersangka Kopda Basarsyah, dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana terkait menghilangkan nyawa orang lain, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudiannya.
Sedangkan berkas perkara tersangka Peltu Yun Hery Lubis, hanya dikenakan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian. “Ancaman hukumannya disesuaikan dengan pasalnya. Bisa hukuman mati, bisa seumur hidup. Nanti kami sesuaikan di fakta persidangan,” pungkas Haru.
Proses penyerahan 2 berkas perkara dan 2 tersangka berikut barang buktinya kemarin, secara simbolis dari Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Kurinci, kepada Oditur Militer Letkol Chk Zarkasi SH yang juga merupakan Waka Otmil I-05 Palembang.
Kepala Otmil I- 05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH, MTr Hanla, MM, menyampaikan telah menerima penyerahan 2 berkas pekara, 2 tersangka, dan barang buktinya dari penyidik Denpom II/3 Lampung.
"Kami akan secepatnya meneliti dan mengolah berkas perkaranya, secara formil maupun materil. Beri kami waktu untuk penelitian dan pengolahan," ucap Muchlis. Dijelaskannya, itu sesuai Pasal 124 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Selanjutnya hasil pengolahan berkas itu, maka pihaknya akan mengeluarkan saran dan pendapat hukum kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara). “Papera dalam hal ini adalah Danrem 043/Gatam Lampung, untuk mengeluarkan yang namanya SKEP Pera, Surat Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan militer," jelasnya.
Muchlis menjelaskan, wilayah hukum Otmil I-05 Palembang meliputi 5 provinsi (Sumbagsel). Maka sidang perkara ini akan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. "Jadi, kami mohon waktu, secepatnya. Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus, kami serahkan ke pengadilan militer," tuturnya.
Dia menambahkan, kewenangan sidang nantinya merupakan ranah Pengadilan Militer I-04 Palembang. Namun dari koordinasi pihaknya, sidang perkara ini akan terbuka untuk umum. “Silakan diliput, dimonitor. Saya yakin ini akan terbuka untuk umum,” tegas Muchlis.
Contoh dalam penyerahan berkas perkara dan tersangkanya berikut barang buktinya ini, sudah terbuka untuk umum. Mengundang media untuk diberitakan. ”Ini membuktikan kami untuk terbuka. Nanti kami juga akan sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, kapan menyerahkan tersangka, berkas, dan baran buktinya ke pengadilan militer,” janjinya.
Barang bukti dalam boks kontainer plastik besar itu, disebut Muchlis, berisi berkas perkara kedua tersangka, senjata api laras panjang jenis SS1 V2, proyektil dan selongsong peluru, serta pakaian ketiga korban. “Yang pakaian korban tidak usah kita keluarkan ya,” ujarnya meminta untuk dimaklumi.
Diketahui dalam perkara ini, selain Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis, ada 2 tersangka lain yang ditahan di Polda Lampung. Yakni, warga sipil Zulkarnaen, dan Aiptu Kapri Sucipto dari Satbrimob Polda Sumsel. Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Peran keduanya, ikut mempromosikan dan ikut main dalam judi sabung ayam itu. Bahkan Aiptu Kapri Sucipto, juga datang untuk menjualkan ayam aduan, dan ikut berjudi sabung ayam. “Untuk yang sipil dan oknum Polri, ditangani Polda Lampung. Namun nanti bisa dihadirkan di persidangan, sebagai saksi. Kami menyiapkan 3 oditur militer dalam perkara ini,” pungkas Muchlis.