Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Baru

DIRINGKUS: Polres Pringsewu mengamankan pelaku penipuan modus penukaran uang baru. -FOTO IST-
PRINGSEWU - ERM (27) penjual tanah kaplingan yang terjerat penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP.
"Disangkakan pasal 378 ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman sama," terang Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.
Berdasar pemeriksaan terungkap bila akibat kejadian ini mengakibatkan korbannya Fauzia (29) warga Kelurahan Pringsewu Timur, merugi puluhan juta rupiah.
Untuk diketahui ERM ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandarlampung pada Rabu (23/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan laporandari Fauzia (29) warga Kelurahan Pringsewu Timur. Awalnya Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10 persen.
Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp. 32.750.000.
"Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Kompol Rohmadi.
Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta.
Kapolsek menambahkan pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang.(sag/nca)