Pemkot Bandar Lampung Usulkan Dua Pasar Menuju Standar Nasional Indonesia

Pasar Panjang dan Pasar Pasirgintung disiapkan untuk meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Pemkot Bandarlampung. FOTO DOK RADAR LAMPUNG--
“Paling tidak kondisinya mendekati seperti Pasar yang ada di Jogja kemarin,” pungkasnya.
Menurutnya, dari hasil Bimtek tersebut pihaknya mendapatkan tiga poin yang nantinya bisa diterapkan pada pasar di Kota Tapis Berseri lainnya.
Pertama, dia bilang, pedagang harus memastikan semua dagangannya fresh, higenis, bersih tempatnya.
Kedua, penataan pasar sangat penting menarik pengunjung, terutama soal kebersihan. Sampah harus benar-benar dikelola dengan baik.
Lalu yang ketiga, para pedagang harus benar-benar memastikan bahwa bahan makanam yang dijual itu aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Bisa melibatkan pihak lain guna melakukan pengujian sempel yang mana makanan, untuk memastikan bahan makanan itu bebas dari bahan pengawet seperti formalin, borak dan sebagainya,” terangnya.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, rencananya Pemkot Bandar Lampung juga bakal mendaftarkan pasar-pasar lainnya untuk berkompetisi menjadikannya pasar berstandar nasional.
“Sama seperti yang sudah kita lakukan pada Pasar Wayhalim, dan Insya Allah ke depan kita akan meningkatkan kembali pengawasan dan perbaikan pengelolaannya pasar di wilayah Bandar Lampung,” kata dia.
“Paling tidak kondisinya mendekati seperti Pasar yang ada di Jogja kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasar Wayhalim, Kota Bandarlampung, dalam waktu dekat resmi menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI), tepatnya 10 November 2023.
Rencana tersebut kini sedang dalam upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar Pasar Rakyat Wayhalim dapat meraih sertifikat SNI dengan pendampingan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan Pasar Way Halim telah dinyatakan layak SNI dengan skor nilai 310 dari 330.
“Kita minus 20 sebab masih ada yang belum terpenuhi seperti hidran serta penataan daur ulang sampah,” kata dia. Minggu (5/11).
Menurutnya, ia diberikan waktu selama 1,5 tahun untuk meninjau ulang kekurangan SNI. Jika nantinya hasil evaluasi tidak SNI maka dapat dicabut.
“Kita masih akan mengantarkannya, karena tidak bisa serta merta mengadakan hidran seharga Rp200 juta,” jelasnya.