Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Ilustrasi hukuman mati. --FOTO ANTARA/HO/PRI
Mayoritas Kasus Narkotika
JAKARTA – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri (LN) masih mencapai ratusan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan telah melakukan pendampingan kekonsuleran hingga bantuan hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan berdasarkan data terakhir tercatat 157 WNI yang terancam hukuman mati di LN. Dari jumlah tersebut, penanganan hukumnya tengah berada dalam berbagai tahapan. Mulai penyidikan, persidangan, hingga status hukum berkuatan tetap.
Jika selama ini yang paling banyak mengemuka adalah kasus pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi, namun menurut catatan Kemenlu justru kasus yang paling banyak menjerat WNI dalam ancaman hukuman mati bukanlah itu. ’’Mayoritas jenis kasusnya adalah kasus narkotika,” ujar Judha dalam press briefing Kemlu, di Jakarta, Kamis (24/4).
Modusnya, banyak WNI yang mengaku hanya dititipi barang oleh kenalan ketika akan pulang ke kampung halaman atau justru saat berangkat ke negara tujuan. Yang ternyata, setelah diketahui isinya narkotika. Karena itu, WNI diminta tak mudah menerima barang titipan baik dari kenalan maupun orang tak dikenal.
Dari 157 kasus ancaman hukuman mati ini, Judha menyebut mayoritas ada di Malaysia. Kemudian tersebar di beberapa negara lainnya, seperti di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Laos, dan Vietnam.
Dalam kesempatan yang sama, Judha turut memberikan update mengenai penanganan kasus ancaman hukuman mati pada WNI atas nama Susanti Binti Mahfudz yang ada di Saudi. Ia menegaskan, bahwa tanggal 9 April 2025 bukanlah tanggal yang bersangkutan dieksekusi.
’’Tanggal 9 April itu tenggat waktu penyampaian diyat, bukan tanggal eksekusi,” ungkap Judha.