Korupsi Pajak Rp162 Juta, Direktur CV Bless Mandiri Teknik Divonis 2 Tahun Penjara

Direktur CV Bless Mandiri Teknik dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pajak dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -FOTO LEO/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Suhendris, Direktur CV Bless Mandiri Teknik, atas kasus korupsi pajak senilai Rp162 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto, Selasa (23/4).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan.
BACA JUGA:Tak Tahan Nafsu Lihat Sepupu, Pria di Bandar Lampung Lecehkan Sepupu dibawah Umur
Terdakwa dinilai dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut saat melakukan transaksi dengan perusahaan sebagai mitra usaha, selama periode 2018 hingga 2020.
Aksi tersebut dilakukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua atau KPP Kedaton, dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp162.305.869.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Satria menjelaskan, terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tapi juga dikenai pidana denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan, yakni sebesar Rp324 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, dan baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut," ujar Tegar.
Perbuatan Suhendris melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Sahdin Nahwi, mantan Peratin Sukananti, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (24/3). Sahdin terbukti terlibat dalam korupsi dana kegiatan BUMPekon yang merugikan negara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, Sahdin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, Sahdin juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan ketentuan. Jika tidak membayar uang tersebut, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Perbuatan Sahdin ini terbukti melanggar hukum, yaitu melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon. Kegiatan yang dimaksud antara lain pembangunan gedung PAUD, pembangunan saptitank, pemasangan instalasi listrik di gedung PAUD, serta pemodalan, yang pelaksanaannya tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 261 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Bumpekon tahun 2017. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yakni untuk mendukung pencalonannya sebagai Peratin Sukananti.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Aria Veronica, menyatakan bahwa perbuatan Sahdin telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.