Kejari Mesuji Bidik Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S.-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG -
MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji.
Sehari setelah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji, penyidik mulai menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, oleh Tim Penyidik Kejari Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riska, bersama Kasi Intelijen Jodhi Atma Enchi dan Kasi Barang Bukti Bravo S. Proses tersebut turut didampingi oleh personel Unit Intel Kodim 0426 Tulangbawang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-282/L.8.22/Fd.2/04/2025.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
"Dalam proses penggeledahan yang berlangsung kurang lebih selama tujuh jam, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban, nota, kwitansi, surat keputusan, laporan transaksi keuangan, serta beberapa perangkat elektronik seperti tiga unit laptop, tiga unit handphone, satu tablet, dan satu printer," beber Jodhi.
BACA JUGA:PSU Pilkada 2024 Jadi Momentum Reformasi Internal Partai dan Penegakan Hukum
Barang bukti tersebut, sambung Jodhi, diduga berkaitan erat dengan penggunaan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023 dan 2024, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan, termasuk pejabat Bawaslu Mesuji. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu, seiring proses pemeriksaan dan analisis bukti-bukti yang saat ini masih berlangsung.
"Kami akan lakukan langkah strategis dan sistematis untuk memperjelas aliran dana dan mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujar Jodhi.
Diketahui, total dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Mesuji untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024 mencapai Rp11,2 miliar.
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menekankan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Cak Imin Sindir PAN Umumkan Prabowo Capres 2029: Masih Lama, Tergesa-Gesa!
Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel.