Kemenag Kucurkan Dana Wakaf Rp6,4 M

DANA WAKAF: Pengumuman program penyaluran bantuan untuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.-FOTO HUMAS KEMENAG -
Untuk Perwakilan BWI di Daerah
JAKARTA - Penghimpunan wakaf produktif di Indonesia masih belum optimal. Padahal potensinya mencapai Rp180 triliun tiap tahun. Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempercepat penghimpunan wakaf produktif. Di antaranya dengan mengucurkan bantuan Rp6 miliar lebih untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah-daerah.
Bantuan yang diberikan adalah Rp100 juta untuk 34 BWI tingkat provinsi sehingga total Rp3,4 miliar. Kemudian bantuan masing-masing Rp30 juta untuk 100 BWI tingkat kabupaten/kota atau senilai Rp3 miliar. Jadi total bantuan yang dikucurkan sebanyak Rp6,4 miliar.
Bantuan untuk akselerasi wakaf produktif itu disalurkan dengan nama Bantuan Pembiayaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Peluncuran dilaksanakan di Jakarta pada Senin (21/4) malam. Program ini bertujuan mendukung penguatan kelembagaan wakaf di daerah, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan wakaf secara nasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bantuan itu didasarkan pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) 42/2006 dan perubahan dalam PP No. 25/2018 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Di dalamnya diatur bahwa BWI berhak memperoleh pembiayaan melalui anggaran Kemenag.
Abdul Ghafur juga mengatakan bahwa dukungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional. “BWI daerah adalah ujung tombak pengembangan wakaf di Indonesia,” kata Waryono dalam keterangannya Selasa (22/4). Bantuan itu bukan sekadar dana operasional. Tetapi bentuk kepercayaan dan investasi dalam tata kelola wakaf yang lebih baik.
Untuk mendapatkan bantuan itu, perwakilan BWI wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Seperti laporan kinerja tahun 2024, rencana anggaran dan kegiatan tahun 2025, serta dokumen administratif lainnya.
Seluruh proses dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kemenag. Waryono mengatakan verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh tim Kemenag. Proses pencairan bantuan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perwakilan BWI dan Kemenag. Dia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam program ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari bantuan ini memberi dampak nyata dalam pengembangan wakaf,” tuturnya. Karena itu, pelaporan penggunaan dana wajib dilakukan secara bertanggung jawab. Dia berharap wakaf produktif di Indonesia ke depan terus berkembang secara signifikan. (jpc/c1)