PN Tanjung Karang Eksekusi Aset BCA di Taman Gunter II Bandar Lampung

Petugas PN Tanjungkarang melakukan eksekusi aset milik PT BCA di Perumahan Taman Gunter II, Bandarlampung, Rabu (23/4/2025). (Foto: Istimewa)--
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi atas aset milik PT Bank Central Asia (BCA) berupa sebidang tanah dan bangunan yang dikuasai pihak ketiga.
Eksekusi dilakukan pada Rabu pagi, 23 April 2025, di Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Proses ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, atas permohonan PT BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.
Eksekusi turut disaksikan sejumlah pihak, antara lain Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, perwakilan Polresta Bandarlampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta tim kuasa hukum pemohon. Kehadiran aparat dan unsur pemerintah setempat bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan.
BACA JUGA: Jajaran PTPN I Regional 7 Diingatkan Tantangan Global
Kuasa hukum PT BCA, Lauratia Sirait, menyatakan bahwa eksekusi berlangsung tertib dan tanpa perlawanan dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai aset sengketa.
“Berdasarkan berita acara eksekusi pengosongan Nomor: 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, pengadilan telah melaksanakan eksekusi terhadap tanah seluas 210 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Aset ini merupakan milik sah PT BCA sesuai sertifikat kepemilikan yang sah,” ujar Lauratia.
Ia menambahkan, proses pengosongan dilakukan dengan pendekatan persuasif demi menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Sejak awal, kami berkomitmen menyelesaikan perkara secara humanis. Kami pun memberi waktu cukup kepada penghuni untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan eksekusi,” tambahnya.
Aset tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit yang kemudian bermasalah akibat wanprestasi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, PN Tanjungkarang akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut. (*)