Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp100 Juta untuk Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta

Petugas Dishub Bandarlampung bersiaga di perlintasan kereta api rawan kecelakaan dengan perlengkapan komunikasi lengkap. -FOTO DOK. RLMG -
Dua insiden kecelakaan (laka) yang melibatkan kereta api terjadi di wilayah Bandarlampung pada Jumat (11/4). Satu kejadian menyebabkan seorang pria mengalami luka serius, sementara insiden lain mengakibatkan kerusakan parah pada sebuah kendaraan pribadi.
Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di perlintasan rel kereta api Km 9+2/3, antara Stasiun Tanjungkarang dan Pos Blok Garuntang, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Seorang pria tertabrak Kereta Api Baratarahan Nomor 4039 yang melaju menuju Stasiun Tarahan.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Zaki Asjari, menyatakan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan, namun korban tidak menghindar.
"Masinis sudah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun korban tetap berada di jalur rel dan akhirnya tertemper KA 4039," jelas Zaki.
Korban diketahui bernama Imam Mudin (23), warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Ia mengalami luka serius dengan tangan kanan putus, dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan.
Zaki mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya dan melanggar hukum.
"Keberadaan warga di jalur rel melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta," ujarnya.
Kecelakaan kedua terjadi beberapa jam kemudian di perlintasan Jalan H. Komarudin, Rajabasa Raya. Sebuah mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi BE 1318 ANP tertabrak Kereta Api Babaranjang.
Menurut keterangan, pengemudi mobil diduga tidak menyadari adanya kereta yang melintas karena tidak mendengar sirine peringatan. Mobil tersebut akhirnya berhenti terlalu dekat dengan rel dan tak sempat menghindar saat kereta melintas.
"Petugas JPL sudah memberikan peringatan, namun karena posisi mobil terlalu dekat dan pengemudi panik, kendaraan mati di tengah jalur," ungkap Zaki.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meski bagian belakang mobil mengalami kerusakan cukup parah. Kejadian ini menambah daftar kecelakaan di perlintasan KA yang masih kerap terjadi.PT KAI Divre IV mencatat, sepanjang Januari hingga awal April 2025, telah terjadi sembilan kasus kecelakaan di perlintasan resmi, dengan dua korban jiwa, satu luka berat, dan lima luka ringan. Selain itu, empat kasus lainnya terjadi di jalur rel, yang menewaskan tiga orang dan melukai satu lainnya.
"Disiplin saat melintasi perlintasan rel harus ditingkatkan. Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan sinyal yang ada guna menghindari kecelakaan serupa," tutup Zaki.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial MU (39), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, ditemukan tergeletak di pinggir rel.
Kondisinya luka parah di bagian kepala setelah tertabrak kereta api di jalur Km 7+1/2 PJGR/TNK, Bumiwaras, pada Kamis (21/11) sekitar pukul 16.40 WIB.\
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui merupakan pegawai swasta yang diduga tengah mengalami depresi.