Sembilan Anggota Polres Lampura Diperiksa

BERI KETERANGAN: Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna saat diwawancarai wartawan di kejari setempat, Kamis (26/10).-FOTO ROZY IRSANTONI/RADAR LAMPUNG -

 

BANDARLAMPUNG - Diduga terlibat kasus gratifikasi bimtek kepala desa tahun 2020, sembilan anggota Polres Lampung Utara (Lampura) diperiksa Bidpropam Polda Lampung. Hal ini diungkapkan Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Kamis (26/10).

Dikatakannya ada 9 personel yang telah diperiksa Bidpropam Polda Lampung. Semuanya merupakan anggota Polres Lampura dan satu di antaranya menjabat Kapolsek Abung Timur.

’’Saat ini ada sekitar 9 atau 10 personel kita yang masih diamankan dan dalam tahap pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung. Untuk lebih jelas mungkin silakan tanya kepada Bidhumas Polda Lampung atau Bidpropam Polda Lampung,” katanya seraya mengungkapkan jika pemeriksaan telah dilakukan sejak dua hari lalu dan kini masih berlangsung di Polda Lampung. 

Pihaknya juga akan menerbitkan surat untuk pejabat sementara (Pjs.) Kapolsek Abung Timur. ’’Hari ini (kemarin) terbit untuk pejabat sementara guna menggantikan Kapolsek Abung Timur sambil menunggu hasil pemeriksaannya,” tutur Teddy. 

Dilanjutkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah. ’’Yang pasti, apabila dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan memberikan tindakan tegas. Saya akan memberikan rekomendasi yang seberat-beratnya,” pungkas dia. 

Pada kesempatan sama, Kepala Kejari Lampura M. Farid Rum­­dana menyebutkan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

’’Untuk perkara ini, per 23 Oktober 2023 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandarlampung. Penetapan hari sidangnya juga sudah terbit, yakni tanggal 2 November 2023,” ucapnya. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mengawal kasus tersebut. ’’Apa saja yang diperlukan informasinya sudah kami sampaikan. Dan tentunya, saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini dan kami akan laksanakan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Senin (23/10) sore, Polres Lampura melimpahkan berkas perkara pidana terhadap kasus gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2020 ke Kejari Lampura. Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampura AD, mantan Kabid Pemdes Ismirhan A.S., Kasi PMD, NG, serta NF selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengem­bangan Potensi dan Inovasi Desa. (ozy/c1/rim)

Tag
Share