Marak Tambang Tak Berizin, Gubernur Geram

DLH Lampung bersama DLH Bandarlampung dan pihak terkait kembali menyegel tambang batu ilegal, Rabu (16/4)-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
"Telusuri apakah mereka ada izin, kita tidak tahu ini perusahaan apa karena setahu kami tambang yang ada di Bandar Lampung hanya ada 3 perusahaan dimana 2 sudah berizin dan 1 masih berproses," tuturnya.
"Yang ini belum ada, kita telusuri sudah koordinasi dengan DLH kota, Dinas ESDM, dan DPMPTSP. Kita dapatkan satu kata izin itu tidak ada dan tidak terdata di instansi yang kami sebutkan tadi," sambungnya.
Lebih lanjut, Yulia Mustikasari menyampaikan jika Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sangat konsen menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait tambang ilegal.
Senada disampaikan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Lampung.
Kata Denis Adiwijaya, kegiatan tambang di lokasi yang dilakukan penyegelan tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan lingkungan yang terkait.
"Data yang ada di DLH bahwa di lokasi ini tidak ada izin lingkungan nya atau persetujuan lingkungan nya. Sesuai dengan UU lingkungan hidup bahwa semua jenis kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki amdal atau SPPL dan ini harus dimengerti oleh pelaku usaha," ujar Denis Adiwijaya.
Disampaikan Denis Adiwijaya, saat ini kegiatan tambang yang memiliki izin di Kota Bandar Lampung hanya ada dua, yaitu Ganda Phala dan Budi Wirya di Way Laga dan satu izin lagi tengah berproses, yaitu Kardoyo di Campang Jaya.