Giliran KONI Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

GELEDAH: KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.-FOTO AGUNG DHARMA PUTRA/ BERITASATU -

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

’’Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa (15/4).

BACA JUGA:Gubernur Larang Tengkulak Beli Gabah Murah

Namun, Tessa belum bisa menyampaikan detail terkait hal ini dan penjelasannya akan disampaikan setelah rangkaian penggeledahan selesai. 

Terbaru, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla pada Senin (14/4). Dalam hal ini, Tessa juga belum membeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin, 14 Maret 2025. 

Diketahui, KPK sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8.1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.

Dalam kegiatan ini, penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.

Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

Lalu, ada MAH yang merupakan Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.  (disway/c1/yud)

 

Tag
Share