Massa Kepung Polresta, Tuntut Tersangka Malahayati

AKSI: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (AMP2L) menggelar aksi damai menuntut keadilan dalam konflik berkepanjangan Universitas Malahayati.-FOTO sisti SASKIA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Suasana panas mewarnai halaman Polresta Bandarlampung, Senin (14/4) siang, saat ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (AMP2L) menggelar aksi damai menuntut keadilan dalam konflik berkepanjangan Universitas Malahayati.
Dengan membawa spanduk dan poster penuh semangat, massa berorasi lantang mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan akta yayasan Universitas Malahayati yang disebut sebagai biang kerok kisruh yang telah melanda kampus bergengsi tersebut.
’’Sudah terlalu lama kami menunggu! LP/B/1601/XI/2024 harus segera ditindaklanjuti! Tangkap pelaku pemalsuan akta yang bikin kampus jadi medan konflik!” teriak Dimas, koordinator lapangan aksi, di hadapan ratusan peserta.
BACA JUGA:Aturan Gubernur Bali Larang Air Mineral Kemasan di Bawah 1 Liter, BPKN: Berpotensi Rugikan Konsumen
Dimas juga menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak akan tinggal diam jika aparat penegak hukum membiarkan konflik ini berlarut tanpa kejelasan hukum.
’’Kami hanya minta keadilan. Jangan biarkan Universitas Malahayati hancur karena ulah segelintir oknum! Hukum harus tegak, tanpa pandang bulu!” serunya berapi-api.
Menanggapi aksi ini, Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay dengan tegas menyampaikan bahwa kepolisian tidak tinggal diam.
Ia mengungkap ada empat laporan yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan, baik dari pihak Muhammad Kadafi maupun Rusli Bintang.
’’Proses hukum masih berjalan. Kami tidak menghentikan perkara ini dan tak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Alfret.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan profesional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas polisi di lingkungan Universitas Malahayati sebatas menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendampingi mahasiswa agar tidak terjadi konflik fisik antarpihak yang berselisih.
’’Kami pihak kepolisian masih melakukan upaya penyidikan lanjutan serta pengumpulan bahan keterangan guna memperjelas duduk perkara dan menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech dan anak-anak menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik kepemimpinan di Universitas Malahayati (Unmal).
Dalam rilis pers yang diterima Radar Lampung, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. adalah rektor yang sah secara hukum dan administratif.