Aturan Gubernur Bali Larang Air Mineral Kemasan di Bawah 1 Liter, BPKN: Berpotensi Rugikan Konsumen

Ketua Komisi Advokasi BPKN menilai larangan AMDK di bawah 1 liter bisa mengurangi hak konsumen untuk memilih produk.--
BALI – Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai reaksi dari berbagai kalangan. Salah satu poin dalam edaran tersebut melarang produsen memproduksi dan menjual air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menilai kebijakan ini berpotensi mengekang hak konsumen dalam memilih produk.
“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi ini, hak konsumen untuk memilih produk yang mereka butuhkan menjadi hilang. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak memilih merupakan salah satu hak dasar konsumen,” ungkap Fitrah dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bisa menyebabkan berkurangnya variasi produk di pasar, yang berdampak langsung pada kenyamanan konsumen.
“Ketika pilihan konsumen dibatasi, ini tidak hanya berdampak psikologis, tetapi juga secara ekonomi. Konsumen jadi harus membeli produk yang lebih besar, lebih berat, dan tentu saja lebih mahal,” katanya.
Menurut Fitrah, hal ini menjadi persoalan khususnya bagi wisatawan di Bali yang mengandalkan kemasan kecil karena kepraktisannya. Sayangnya, belum semua produk alternatif seperti air isi ulang atau botol ramah lingkungan tersedia secara merata.
“Yang perlu dikaji lebih dalam adalah kesiapan pasar dalam menyediakan alternatif tersebut. Apakah sudah cukup tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan konsumen secara luas?” ujarnya.
Meski begitu, Fitrah tetap mengapresiasi semangat Gubernur Koster dalam mengurangi sampah plastik demi kebersihan lingkungan. Namun, ia berharap kebijakan tersebut dieksekusi dengan pertimbangan yang matang dan tidak merugikan pihak manapun.
“Pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan seperti ini, agar hasilnya dapat seimbang, berkelanjutan, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” tutup Fitrah. (disway/c1/abd)