Massa Kepung Polresta, Tuntut Tersangka Malahayati

AKSI: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung (AMP2L) menggelar aksi damai menuntut keadilan dalam konflik berkepanjangan Universitas Malahayati.-FOTO sisti SASKIA/RLMG -
’’Kami menyampaikan bahwa Dr. Muhammad Kadafi adalah Rektor Universitas Malahayati yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 dan Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024,” ungkap Sopian Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Lebih lanjut, Sopian menyampaikan bahwa selama ini kliennya sangat menghormati dan menyayangi Bapak Rusli Bintang serta berharap semua permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
’’Ibu Rosnati Syech dan anak-anak sangat menyayangi dan menghormati Bapak Rusli Bintang, serta selalu berharap semua permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan demi menjaga marwah dan nama baik beliau,” jelas kuasa hukum.
Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan keberatan hukum atas pengangkatan rektor baru oleh pihak lain yang didasarkan pada perubahan akta yayasan yang diduga cacat hukum.
Akta perubahan tersebut yakni Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Marsita Hartati, diduga palsu dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
’’Dugaan pemalsuan akta tersebut telah kami laporkan ke Polresta Bandarlampung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 November 2024, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sopian menegaskan bahwa pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor adalah cacat hukum dan tidak sah. ’’Sdr. Farich tidak memenuhi syarat baik dari segi usia maupun status kepegawaian sebagai dosen tetap,” katanya.
Selain itu, Sopian juga mempersoalkan keabsahan surat dari Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025, yang disebut belum bersifat final dan mengikat.
’’Kami telah mengajukan permohonan pembatalan atas surat tersebut kepada pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat resmi bertanggal 27 Maret 2025,” tegasnya.
Terkait status kepemilikan tanah Universitas Malahayati, kuasa hukum menyampaikan bahwa Yayasan Altek tidak memiliki hak atas tanah kampus.
Sertifikat hak atas tanah tercatat atas nama Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai harta bersama, serta atas nama anak-anak mereka dan PT Junanika Ridha Mandiri.
“Berdasarkan hukum agraria, tidak ada hak bagi Musa Bintang untuk memasukkan pihak lain ke dalam lokasi tanpa izin dari Ibu Rosnati Syech,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa petugas keamanan dan karyawan Universitas Malahayati yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun tetap memiliki status hukum sebagai pegawai tetap dan tidak dapat diberhentikan secara sepihak.
’’Kami berharap Polresta Bandarlampung segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.(sas/c1/yud)