DJP Catat 12,63 Juta Orang Sudah Lapor SPT Tahunan

PELAYANAN PAJAK: Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilandak, Jakarta.-FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

’’Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP,” jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan bahwa DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. Ia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

’’DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” imbaunya. (jpc/c1)

 

Tag
Share