DJP Catat 12,63 Juta Orang Sudah Lapor SPT Tahunan

PELAYANAN PAJAK: Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilandak, Jakarta.-FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12,63 juta orang sudah menyampaikan laporan SPT tahunan hingga hari terakhir pelaporan, yakni 11 April 2025.
’’Sampai 11 April 2025 pukul 23.59, SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 orang pribadi mencapai 12,63 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Sementara itu, badan yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 380,53 ribu. Adapun jika ditotal, angkanya mencapai 13.008.448 SPT atau tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dwi membeberkan, penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-
SPT. ’’Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” beber Dwi.
Sebelumnya, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 diperpanjang hingga 11 April 2025, dari sebelumnya tanggal 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Mengaspal di Lampung
Perpanjangan itu dilakukan karena pada akhir Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu berlangsung sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Dwi menyampaikan bahwa kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Melalui kebijakan ini, DJP memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas
keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk
Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret
2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
BACA JUGA:Gubernur Ajak Muhammadiyah Berperan Membangun Lampung