Sidang Pleidoi Kasus Sabu 5 Kg, Lima Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Lima terdakwa sindikat sabu-sabu asal Sumatera Utara mengajukan pembelaan setelah dituntut seumur hidup dan 20 tahun penjara. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut empat dari lima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ancam IHT, Komisi VII DPR Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan JPU dinilai terlalu berat dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Agenda putusan sendiri dijadwalkan pada 23 April 2025 mendatang.

Kelima terdakwa yang disidangkan antara lain Dede Herman, Muhamad Dera Setiawan, dan Guh Pitrah—ketiganya merupakan warga Desa Sukaralang, Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian Andry, warga Desa Pengalengan, juga dituntut seumur hidup. Sedangkan terdakwa kelima, Hadi Imam Taufik, warga Kampung Baru Jaya, Desa Sukamanah, Pangalengan, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa pada akhir Agustus 2024, seseorang berinisial Tomy (DPO) menghubungi Dede Herman, Muhamad Dera, dan Guh Pitrah untuk mengambil narkoba jenis sabu dan mengirimkannya ke Pulau Jawa. Namun naas, saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan dan digeledah oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan Andry dan Hadi Imam Taufik. Dalam persidangan terungkap bahwa kelima terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. 

Sebelumnya,  Enam kurir sabu-sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia divonis dengan hukuman penjara 17 hingga 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang. Meskipun sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati, vonis yang dijatuhkan lebih rendah.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan amar putusan untuk enam terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara melalui peredaran narkotika jenis sabu.

Terdakwa Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syafa Zahira dan Riko Darma Putra dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda serupa, dengan subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Eka Aftarini, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, kecuali untuk terdakwa Sujiman yang dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, jaksa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

Perkara ini bermula pada Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwaendo bersama Riski yang mengendarai mobil Terios dengan plat BK 1990 AD. Meskipun saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.

Tag
Share