Sidang Pleidoi Kasus Sabu 5 Kg, Lima Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Lima terdakwa sindikat sabu-sabu asal Sumatera Utara mengajukan pembelaan setelah dituntut seumur hidup dan 20 tahun penjara. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dengan kendaraan lain yang saat itu sedang berada di lintas tol Mesuji. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh terdakwa Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, yang berhasil diamankan di daerah Jambi, dengan total barang bukti 30 bungkus paket besar narkotika.

BANDARLAMPUNG - Lima dari enam terdakwa kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Malaysia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Mereka dinyatakan jaksa bersalah menyelundupkan narkoba dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui Provinsi Lampung.

Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko. Sedangkan untuk Sujiman dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.

JPU Eka Aftarini menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan kemufakatan jahat, yakni menyelundupkan narkoba, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa.

’’Kami menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati dan satu terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ungkap Eka, Kamis (6/2).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sementara, enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total 30 kilogram, yang merupakan bagian dari sindikat Malaysia, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, (30/12).

Keenam terdakwa yang diadili adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujiman.

Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, yang dikendalikan oleh sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Perkara ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan mengenai peredaran narkoba.

Polisi kemudian mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski yang saat itu mengendarai mobil Terios dengan plat nomor BK 1990 AD.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam mobil, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.

Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai sebagai narkotika tersebut sedang dibawa menggunakan kendaraan lain yang berada di Tol Mesuji.

Tag
Share