Niat Cari Kerja, Warga Sumsel Malah Curi Motor

MASUK BUI: Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan MZ (28), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.--FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah mencuri sepeda motor di Kota Tapis Berseri. Tersangka berinisial MZ (28), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang. MZ diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kamis (27/4) malam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan, Bandarlampung, Selasa (25/3) pukul 13.00 WIB. 

 

Tersangka MZ, Enrico, diamankan berkat koordinasi dengan pihak Polsek Baturaja Barat, OKU. ’’Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka membawa sepeda motor hasil curian menuju Kabupaten OKU. Tersangka sempat bingung dan bertanya kepada warga setempat mengenai arah menuju Prabumulih,’’ ujarnya.

 

Melihat gelagat yang tergesa-gesa dan mencurigakan, kata Enrico, warga sekitar mengamankan MZ dan langsung menghubungi Polsek Baturaja Barat. ’’Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian di Bandarlampung,’’ ungkapnya. 

 

Tersangka MZ, kata Enrico, mengungkapkan bahwa tujuan awal kedatangannya ke Bandarlampung untuk mencari pekerjaan. ’’Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci asli sepeda motor yang sebelumnya diletakkan oleh korban di ruang tamu rumah. Ketika kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah dan tidak menyadari bahwa motornya telah dicuri,’’ ucapnya.

 

Tersangka MZ, kata Enrico, mengaku kali pertama mencuri sepeda motor di Bandarlampung. 

 

Enrico menyatakan, selain tersangka turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda BeAT warna merah hitam. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya hukuman penjara tujuh tahun,’’ tegasnya. (*) 

 

Tag
Share