Arab Saudi Larang Visa untuk Indonesia

-grafis edwin/radar lampung-

ARAB SAUDI – Jelang musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan sejumlah jenis visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Langkah ini diambil untuk mencegah kepadatan dan pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah haji yang akan berlangsung hingga pertengahan Juni, dilansir dari Live Mint dan NDTV. 

Jenis visa yang ditangguhkan meliputi visa umrah, visa kunjungan bisnis, dan visa kunjungan keluarga. Larangan ini berlaku mulai 14 April 2025 dan berlanjut hingga musim haji selesai pada pertengahan Juni.

Otoritas Arab Saudi menjelaskan larangan ini diberlakukan untuk menekan jumlah jamaah ilegal yang mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak warga asing yang datang dengan visa umrah atau kunjungan, lalu tinggal melebihi masa berlaku visa untuk mengikuti ibadah haji secara tidak sah.

Tragedi pada musim haji 2024, di mana lebih dari 1.000 jamaah wafat akibat kepadatan ekstrem dan cuaca panas, menjadi salah satu pemicu kebijakan ketat ini. Mayoritas korban diketahui tidak memiliki izin resmi haji dan datang melalui jalur nonformal.

BACA JUGA:Eva Dwiana Tinjau Arus Balik di Terminal

Adapun 14 negara yang masuk daftar larangan visa sementara Arab Saudi adalah India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Irak, Nigeria, Yordania, Aljazair, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yaman, dan Maroko.

Dampak bagi warga Indonesia yang sudah memiliki visa umrah atau kunjungan, masih diizinkan masuk hingga 13 April 2025. Setelah tanggal itu, tidak ada visa baru yang akan diterbitkan untuk sementara.

Namun, larangan ini tidak memengaruhi jamaah haji Indonesia yang berangkat secara resmi melalui kuota pemerintah dan jalur reguler Kementerian Agama. Jamaah yang sudah terdaftar resmi tetap bisa berangkat sesuai jadwal.

Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau masyarakat internasional untuk tidak mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa registrasi resmi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berakibat pada deportasi hingga sanksi hukum.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI, Subhan Cholid, mengimbau jemaah Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa ziarah atau visa selain visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya memiliki visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” ujar Subhan.

Menurutnya, visa ziarah hanya dapat digunakan untuk memasuki kota-kota di Arab Saudi kecuali Makkah selama musim haji berlangsung.

Tag
Share