Arab Saudi Larang Visa untuk Indonesia

-grafis edwin/radar lampung-
“Pemerintah Arab Saudi juga telah meningkatkan pengawasan terhadap jemaah yang mencoba berhaji tanpa tasreh (izin resmi) dengan razia ketat di berbagai titik masuk ke Makkah,” katanya.
Aturan ketat ini bukan tanpa alasan. Pada musim haji tahun 2024, sebanyak 24 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa non-haji diamankan aparat Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah.
BACA JUGA:Polri Sesalkan Dugaan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang
Setelah pemeriksaan, 22 orang di antaranya dideportasi dan dikenai larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Sementara itu, dua orang koordinator rombongan yang mengatur perjalanan mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Selain kasus tersebut, seorang selebgram asal Indonesia juga ditahan pihak keamanan Arab Saudi setelah diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.
Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah saat ini sedang menelusuri jemaah yang kemungkinan menjadi korban praktik ilegal ini.
Razia terhadap pelanggar visa haji kini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Otoritas Arab Saudi memantau akun media sosial yang menawarkan paket haji tanpa antrean dan langsung menindak mereka yang terlibat dalam penjualan visa non-prosedural.
Dalam langkah lain untuk memperketat kontrol imigrasi, Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru terkait visa kunjungan. (disway/c1/yud)