Disnaker Lampung Terima 4 Aduan THR

RADAR - BACA KORAN--

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko tersebut dibuka mulai Senin, 24 Maret, hingga 7 April 2025 di kantor Disnaker Lampung, Jl. Gatot Subroto, Bandarlampung.

Hingga Jumat (4/4), Disnaker Lampung mencatat ada empat laporan yang masuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha H.Y.

Soleha mengatakan pihaknya telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025 bersekretariat di Disnaker Lampung. "Sementara sudah ada empat pengaduan yang masuk," ujarnya.

 

Dari empat aduan yang masuk, kata Soleha, dua kasus karena THR tidak dibayar dan dua kasus lainnya karena THR tidak sesuai ketentuan. "Dari keempat pengaduan yang masuk ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR, satu di antaranya sudah ditindaklanjuti," ucapnya.

 

Disampaikan Soleha, tim dari pengawas tenaga kerja telah melakukan pembinaan kepada perusahaan yang diadukan pekerjanya.

 

"Ya, satu yang sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, pengawas tenaga kerja melakukan pembinaan dan segera (perusahaan, Red) dibayar sesuai ketentuan," ungkap Soleha.

 

Namun, Soleha enggan memberi tahu secara rinci terkait perusahaan apa saja yang diadukan karyawannya ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnaker Lampung.

 

Soleha mengaku, hasil dari posko tersebut akan dijelaskan oleh Plh. Kadisnaker Lampung setelah selesai dibuka. "Nanti biar Bu Plh. yang jelaskan. Setelah selesai tanggal 7 April, setelah posko selesai," tuturnya. (*)

 

Tag
Share