Seorang Wanita Nekat Jual SS untuk Modal Nikah

NEKAT JUAL SS: Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus Meriyani (42), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH

BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus seorang wanita yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS). Yakni Meriyani (42), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. 

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang dijadikan warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa Baru.

 

’’Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pada Jumat (4/4) pukul 21.00 WIB, Meriyani berhasil diamankan,’’ kata I Made Indra Wijaya.

 

Dari hasil pemeriksaan, kata I Made Indra Wijaya, Meriyani mengakui bahwa barang bukti tersebut milik kekasihnya berinisial ND (34), warga Lampung Selatan, yang kini masih dalam proses pengejaran. ’’Keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir,’’ ujarnya.

 

Keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut, kata I Made Indra Wijaya, pengakuan Meriyani rencananya digunakan sebagai modal untuk pernikahan mereka.

 

Diketahui, sehari-hari Meriyani bekerja menjaga warung miliknya dan menjual SS kepada para konsumen berdasarkan perintah kekasihnya.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi SS seberat 2,86 gram, satu unit handphone Android, uang tunai Rp200 ribu, dan satu plastik klip bekas pakai SS.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tag
Share