Polisi Amankan Oknum Pelatih Pencak Silat

BEJAT!: Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, mengamankan MM (47), oknum pelatih pencak silat.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
Berbuat Asusila di Kandang Kambing
BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, mengamankan MM (47), oknum pelatih pencak silat. Warga Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), ini diamankan karena telah berbuat asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek TbS AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan peristiwa asusila terjadi di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumiwaras, Rabu (2/4) pukul 15.30 WIB.
’’Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi dua korban untuk masuk perguruan pencak silat di padepokan miliknya. Kemudian tersangka berpura-pura ingin mengukur baju korban untuk melakukan pencabulan tersebut. Korban yang menyadari mendapat perlakuan tak senonoh langsung memberontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya,’’ kata Dhedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dhedi, tersangka tercatat sebagai residivis dalam kasus pelarian terhadap anak di bawah umur pada 2013. ’’Tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. Sementara kedua korban merupakan tetangga dari tersangka,’’ ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Dhedi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)