DJP Kemenkeu Hapus Sanksi Pajak

LAPOR PAJAK: Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025).-- FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS

Wajib Pajak Dapat Laporkan SPT hingga 11 April 2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mengumumkan akan menghapus sanksi terlambat bayar pajak dan lapor SPT Tahunan orang pribadi hingga 11 April 2025.

 

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

 

Keputusan ini disampaikan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

 

’’Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (27/3).

 

Dia memastikan, dengan rilisnya kebijakan ini maka meskipun pelaporan SPT dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

 

 

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” sambungnya.

 

Tag
Share