DJP Kemenkeu Hapus Sanksi Pajak

LAPOR PAJAK: Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025).-- FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS
Lebih lanjut, Dwi membeberkan yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut, jelas Dwi, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
’’Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.
Diketahui, sebelumnya DJP Kemenkeu menetapkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.
Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. (jpc)