Zakat Mal, Salah Satu Kewajiban Umat Islam

--FOTO ISTIMEWA

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliput zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; zakat atas aset perdagangan; zakat atas hewan ternak; zakat atas hasil pertanian; zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; zakat atas hasil penyewaan aset; zakat atas hasil jasa profesi; serta zakat atas hasil saham dan obligasi.

 

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, serta pendapatan dan jasa; juga rikaz atau harta temuan. 

 

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal, pertama kepemilikan penuh. Harta halal dan diperoleh secara halal serta harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan). Kedua, mencukupi nisab. Bebas dari utang. Ketiga, mencapai haul atau ditunaikan saat panen.

 

Ada ketentuan dan cara menghitung zakat mal. Pertama, mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan. Pertama-tama, perlu mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.

 

Kedua, menentukan batas nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.

 

Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.

 

Ketiga, menghitung nilai harta bersih. Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih ini adalah yang wajib dizakatkan.

 

Tag
Share