Iktikaf Boleh di Rumah

--FOTO YUDI PRAYOGA/NU LAMPUNG
Pandangan bolehnya iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Berikut keterangan mengenai hal ini: Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beriktikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, halaman 3).
Salah satu ulama terkemuka mazhab Hanafi, Ibnu Abidin mendeskripsikan tentang ruangan di dalam rumah yang diperuntukkan untuk salat dengan sekiranya ruangan tersebut terdapat mihrab (tempat pengimaman), bersih dan wangi, sebagaimana tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah salat pada umumnya. Berikut ulasan beliau: Artinya: Yang dimaksud masjid rumah adalah ruangan yang diperuntukkan melaksanakan ibadah sunnah dan salat sunnah, dengan gambaran dalam ruangan tersebut terdapat mihrab dan ruangan tersebut dibersihkan serta diberi wewangian, seperti halnya yang diperintahkan (syara’). Memiliki ruangan dengan model demikian disunnahkan bagi setiap muslim (Muhammad Amin bin ‘Umar bin Abdul Aziz Abidin, Hasyiyah ibnu ‘Abidin, juz 1, halaman 675). Meski disebut sebagai “masjid al-bait”, namun bukan berarti ruangan yang diperuntukkan salat ini juga berlaku hukum sebagaimana masjid secara umum, berupa berstatus wakaf dan tidak dapat diperjualbelikan. Sebab kata “masjid” sebatas penamaan saja, tidak sampai berlaku ketentuan hukum masjid secara syara’. (sumber: https://lampung.nu.or.id)