Soal Putusan MK, Caleg Terpilih Tidak Diperbolehkan Lagi Mundur Jika Ingin Maju Pilkada, Ini kata Pengamat

Dosen hukum Unila, Dr.Satria Prayoga, SH, MH--
"Ini yang terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024. Banyak suara rakyat dan anggaran negara terbuang karena kurangnya pemahaman komprehensif dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," ungkapnya.
Kini, mau tidak mau, kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih yang kemudian mundur harus diakui sebagai pemimpin, meskipun hal tersebut dianggap telah membuang suara rakyat dan melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum.
"Situasi ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta menghindari celah hukum yang dapat merugikan rakyat," pungkasnya. (*)