Tersangka Korupsi Penyaluran Dana KUR Ditangkap di Jawa Barat

Tersangka kasus korupsi penyaluran dana KUR, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap di Karawang, Jawa Barat, setelah melarikan diri dan bekerja di perusahaan swasta.--

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung berhasil menangkap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Bandarlampung pada tahun 2021 dan 2022. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (17/3).

Tim penyidik Kejari Bandarlampung menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif yang diduga terlibat dalam penyaluran dana KUR fiktif. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-917/L.8.10/FD.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Tersangka sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan sudah tidak berada di kediamannya. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diketahui bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai mantri di BRI Unit Untung Suropti, adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha, yang melibatkan sekitar 46 debitur. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.011.810.393,- (dua miliar sebelas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Setelah penangkapan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan, yang dimulai pada 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. (leo/c1/abd)

 

 

Tag
Share