RUU TNI Disahkan Jadi UU, Empat Pasal Penting yang Diubah

DISAHKAN: DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3).-FOTO IST -

Dalam RUU TNI, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun. Sementara untuk perwira tinggi, usia pensiunnya berjenjang dari 60 hingga 62 tahun.

Kecuali untuk perwira tinggi bintang empat, dengan usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali hingga 65 tahun. Tentunya hal ini dilakukan tanpa mengorbankan proses regenerasi di tubuh TNI. (beritasatu/c1/yud)

 

Tag
Share